Kebijakan Peningkatan Profesionalisme Guru


Oleh Mudzakkir Hafidh

Dalam upaya meningkatkan kemakmuran bangsa, patut disimak peringatan Task Force on Teaching as a Profesion on the Carnagie Forum on Education and Economy dalam Sofiah (2004) bahwa dalam usaha kemajuan suatu bangsa harus sepenuhnya menyadari adanya dua kebenaran yang fundamental, yaitu: a) keberhasilan usaha mencapai kemajuan tergantung pada keberhasilan menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik daripada sebelumnya dan b) kunci keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan tergantung pada keberhasilan mempersiapkan dan menciptakan guru-guru yang profesional yang memiliki kekuatan dan tanggung jawab yang baru untuk merencanakan sekolah masa depan.


Dalam kaitannya dengan kebenaran keberhasilan usaha menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik daripada sebelumnya, pendidikan kita harus mempu menghasilkan sumberdaya manusia yang lebih berkualitas, yaitu membentuk manusia yang produktif, efisien, dan memiliki kepercayaan diri yang kuat sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain dalam kehidupan global (Zamroni, 2000). Untuk itu harus ada perubahan paradigma pendidikan. Paradigma pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran guru karena informasi terkini seyogyanya mengalir kepada siswa atas kerja keras yang dilakukannya walaupun harus diakui bahwa berbagai media modern terbuka pula bagi siswa yang mampu. Memang harus diakui dalam maraknya arus informasi saat ini. Guru bukan satu-satunya sumber infomasi, tetapi ini tidak berarti bahwa guru tidak berperan lagi, guru masih diperlukan untuk memberikan sentuhan-sentuhan psikologis dan educatif terhadap anak didik.

Dengan adanya perubahan paradigma tersebut maka diperlukan kesediaan guru yang profesional yang dapat memenuhi tuntutan masyarakat pada zamannya. Dalam kaitan mempersiapkan guru yang profesional di masa depan, dunia pendidikan Indonesia dewasa ini dihadapkan pada persoalan bagaimana meningkatkan kualitas sekitar 2 juta guru yang sekarang ini bertugas di sekolah. Oleh karena itu, guru-guru yang sudah ada secara bertahap ditingkatkan profesionalismenya agar siap menjawab tantangan zaman.
Keadaan guru di Indonesia amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, dan melakukan pengabdian masyarakat. Jika kita memeperhatikan: (1) data Depdiknas menunjukkan, guru yang layak mengajar hanya 50,7 persen untuk jenjang SD; 64,1 persen (SMP); dan 67,1 persen (SMA) (Sumber: PDIP–Balitbang, 2004), (2) hasil uji kompetensi terhadap 559 guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK se-Jawa Tengah menunjukkan, sekitar 20 persennya masih berada di bawah standar (http://64.203.71.11/kompas-cetak/0602/07/jateng/31146.htm), (3) hasil sertifikasi guru kouta 2006 dan 2007 yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), kita pasti tercengang. Selama tiga kali uji portofolio yang dilaksanakan antara bulan September hingga Desember 2007, jumlah guru di Surabaya yang tidak lulus alias gagal angkanya selalu di atas 50 persen dari total peserta sertifikasi. Sertifikasi kuota 2006, dari 571 guru SD dan SMP yang berkas portofolionya dinilai tim asesor, yang lulus hanya 228 orang, sementara 342 (59,8 persen) tidak lulus. Jumlah guru yang tidak lulus semakin tinggi pada sertifikasi kuota 2007. Dari 1.091 berkas portofolio peserta yang diuji, yang lulus hanya 450 (41,25 persen). Sementara yang tidak lulus 597 orang (54,72 persen). Rinciannya, untuk guru SMP dari 459 peserta yang lulus 200 (43,57 persen) dan gagal 250 (54,47 persen). SMA dari 375 peserta yang lulus 148 (39,47 persen) dan gagal 207 (55,20 persen). SMK dari 224 peserta yang lulus 88 (39,29 persen) dan gagal 125 (55,80 persen) (www.surya.co.id . Jumat, 28 December 2007).

Padahal, guru merupakan faktor kunci sukses dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Guru memegang peranan strategis dalam kerangka pengembangan SDM, karena pembangunan pendidikan nasional tidak terpisahkan dari perubahan-perubahan yang berlangsung di dalam kelas. Perubahan-perubahan dan kecenderungan-kecenderungan itu lebih banyak berlangsung karena adanya interaksi guru dan siswa di dalam kelas. Guru adalah profesi yang memegang peranan sentral dalam menentukan generasi penerus bangsa ini, tanpa meningkatkan mutu guru, pekerjaan membentuk SDM yang kompetitif dan handal akan sia-sia (Tung, 1992). Oleh karena itu sudah sepantasnya upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru didukung oleh semua pihak, sebagaimana keinginan pemerintah Indonesia tentang guru yang profesional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bab IV pasal 8 disebutkan bahwa guru yang berkualitas dan bermutu atau disebut sebagai guru profesional jika memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Referensi :

Sofiah, Siti. 2005. Profesionalisme dan Mutu Pendidikan, kumpulan artikel dalam7 Isu Pendidikan. Jakarta: Balitbang Dediknas.

Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan masa depan. Yogyakarta: Bigraf Publish


0 Response to "Kebijakan Peningkatan Profesionalisme Guru"

Post a Comment