PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

Bab I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
  2. Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
  3. Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
  4. d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
  5. Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
  6. Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
  7. Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
  8. Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
  9. Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
  10. Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
  11. Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
  12. Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
  13. Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
  14. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
  15. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
  16. Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
  17. Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.

Bab II
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
  1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
  2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
  3. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
  4. Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
  5. Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
  6. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
  7. Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
Pasal 3
  1. Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
  2. Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
  3. Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
  4. Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 4
  1. Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
  2. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
  3. Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
  4. Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Pasal 5
  1. Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
  2. Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
  3. Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
Pasal 6
  1. Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
  2. Ujian kualifikasi mencakup:
a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
Pasal 7
  1. Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
  2. Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
  3. Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
  4. Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
Pasal 8
  1. (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
       1. Ilmu Matematika
    2. Ilmu Fisika
    3. Ilmu Kimia
    4. Ilmu Biologi
    5. Ilmu Filsafat
    6. Ilmu Sastera
    7. Ilmu Sejarah
    8. Ilmu Antropologi
    9. Ilmu Sosiologi
    10. Ilmu Ekonomi
    11. Ilmu Politik
    12. Ilmu Psikologi
    13. Ilmu Linguistik
    14. Ilmu Agama
    15. Ilmu Hukum
    16. Ilmu Administrasi
    17. Ilmu Kedokteran
    18. Ilmu Teknik
    19. Ilmu Pertanian
    20. Ilmu Kehutanan
    21. Ilmu Kedokteran Hewan
    22. Ilmu Peternakan
    23. Ilmu Pendidikan
    24. Ilmu Komputer
    25. Ilmu Kesenian
    26. Ilmu Kelautan
  2. Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
Pasal 9
  1. Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
  2. Penilaian Disertasi meliputi:
    (a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
    (b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
    (c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
  3. Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
  4. Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
  5. Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
  6. Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
  7. Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
  8. Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
Bab III
PEMBERIAN GELAR DOKTOR
Pasal 10

  1. Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
  2. Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
Bab IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  2. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

0 Response to "PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)"

Post a Comment